Kurikulum

Beberapa pengertian “kurikulum”, yakni : (a) kurikulum adalah pendidikan yang harus ditempuh oleh siswa dalam jangka waktu tertentu untuk memperoleh ijazah, (b) Kurikulum ialah sejumlah mata pelajaran yang harus ditempuh oleh siswa untuk memperoleh pengetahuan, (c) Kurikulum adalah suatu program pendidikan yang disediakan untuk membelajarkan siswa, (d) Kurikulum merupakan serangkaian pengalaman belajar, (e) Dalam Undang-Undang tahun No. 2 Tahun 1989 dikemukakan bahwa, “Kurikulum” adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar-mengajar.
Landasan pengembangan kurikulum terdiri dari : (a) Filsafat pendidikan yang mengandung nilai-nilai dan cita-cita masyarakat tentang manusia yang ideal dan merupakan sumber tujuan pendidikan, (b) Lingkungan merupakan suatu ekosistem yang maliputi lingkungan manusiawi, lingkungan sosio-kultural, lingkungan biologis, dan lingkungan geografis, (c) Kebutuhan pembangunan tersirat dalam tujuan pembangunan nasional, yakni pembangunan ekonomi dalam upaya mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil dan merata, mandiri, maju dan tangguh, (d) Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berada dalam keseimbangan yang dinamis dan efektif, dengan pembinaan sumberdaya manusia tertuju pada peningkatan produktivitas, efisiensi dan efektivitas.
Kurikulum mempunyai komponen-komponen, yaitu : (a) Tujuan kurikulum yang bersumber pada tujuan pendidikan nasional, (b) Materi kurikulum adalah isi kurikulum berupa bahan kajian dan pelajaran, (c) Metode atau cara yang digunakan untuk menyampaikan materi pelajaran, (d) Organisasi kurikulum, yang terdiri dari mata pelajaran terpisah, mata pelajaran berkorelasi, bidang studi/pengajaran, program yang berpusat pada anak (core program dan eclectic program), (e) Evaluasi kuirkulum.
Pengembangan kurikulum berdasarkan prinsip-prinsip yaitu : (a) berorientasi pada tujuan, (b) relevansi dengan kebutuhan, (c) efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan, (d) fleksibilitas, (e) berkesinambungan,(f) keterpaduan, (g) bermutu.
Pembuatan keputusan dalam pembinaan kurikulum bukan saja menjadi tanggung jawab para perencana kurikulum, akan tetapi juga menjadi tanggung jawab para guru di sekolah. Para perencana kurikulum perlu membuat keputusan yang tepat, rasional, dan sistematis. Pembuatan keputusan itu tidak dapat dibuat secara acak-acakan, melainkan harus berdasarkan informasi dan data yang obyektif. Untuk itu terlebih dahulu perlu diadakan evaluasi yang obyektif terhadap kurikulum yang yang berlaku. Evaluasi memegang peranan yang penting dalam membuat keputusan-keputusan kurikuler, sehingga dapat diketahui hasil-hasil kurikulum yang telah dilaksanakan, apakah kelemahan dan kekuatannya dan selanjutnya dapat dipikirkan mengenai perbaikan-perbaikan yang diperlukan (Thorndika dan Hagen, 1977).
Demikian pula guru harus mampu membuat aneka macam keputusan dalam pembinaan kurikulum. Pada dasarnya betapapun baiknya kurikulum, berhasil atau tidaknya akan sangat bergantung kepada tindakan-tindakan guru di sekolah dalam melaksanakan kurikulum itu. Dalam hubungan, ini banyak ahli telah menyarankan tentang cara sistematik. Leslie J. Chamberlin (1977), mengemukakan bahwa tujuan membuat keputusan yang baik adalah

§  The decision reached should be partinent
§  Workable
§  Appropriate in terms of time, and
§  In term of the authority of the individuals concerned.

Selanjutnya, Chamberlin menyarankan suatu pendekatan sistem dalam pembuatan keputusan melalui prosedur sebagai berikut :
  1. Identify true problem (the cause, not a symptom).
Requirement : know the goals involved
  1. Assemble know fact and/or additional informan.
Requirement : know the research techniques involved, computer capability interaction analysis interview, force field analysis questionaire, sociometric analysis.
  1. Propose possible solutions.
Requirement : understand optimal vs appropriate decision.
  1. Select trial solutions.
Requirement : understand domination, compromise, and integration of ideas.
  1. Plan action required to implement trial solutions.
Requirement : maximum team involvement
  1. Action trial solution.
Requirement : good communication a “must”
  1. Evaluation.
Requirement : know the objective sought. May require return to third or even first step.

Kriteria-kriteria kurikulum dapat digunakan dalam dua fungsi, yakni untuk merencanakan kurikulum pendidikan guru dan untuk menilai kurikulum pendidikan guru. Jika kriteria-kriteria itu digunakan untuk merencanakan kurikulum, maka dapat dianggap sebagai petunjuk-petunjuk elementer, yang merupakan patokan dalam tersusun komponen-komponen kurikulum yang diperlukan. Dalam konteks ini penulis mengasumsikan pengertian dalam arti yang luas. Kurikulum meliputi komponen-komponen, yaitu tujuan pendidikan, tujuan instruksional, alat dan metode instruksional, pemilihan dan pembimbingan siswa materi program, evaluasi dan staf pelaksanaan kurikulum. Semua komponen itu tampaknya harus dipertimbangkan dalam penyusunan kurikulum secara keseluruhan. Dapat diduga bahwa rumusan yang dianut oleh penulis sejalan dengan pengertian bahwa Curriculum entire school program and all the people involved in it (Donald F. Cay, 1996). Kriteria-kriteria yang diperlukan harus lengkap, fungsional dan harus pula menyinggung faktor-faktor pengaruh masalah politik, pengaruh sosial ekonomi, serta pengaruh nilai dan kultural dalam perencanaan kurikulum pendidikan guru. Dan hal ini sejalan dengan pandangan yang menyatakan :

....by the term “curriculum” this over all rational for the educational programme of the institution and these general features of curriculum change and development, all though much of what is said about curriculum development in this sense will, of course, be of relevance to the problems of developments within individual subject areas. (A.V. Kelly, 1977).

Selain itu perlu disinggung pula kriteria proses belajar. kriteria itu perlu dibahas secara khusus dan bertalian erat dengan kriteria pemilihan dan pembimbingan siswa. Umumnya komponen proses belajar memegang peranan yang sangat penting dalam pembinaan kurikulum. Kurikulum yang disusun seharusnya banyak memperhatikan proses belajar siswa, dalam arti apakah kurikulum itu relevan dengan tingkat perkembangan dan tingkat kemampuan belajar siswa. Sebagai contoh, apakah kurikulum itu menuntut terjadinya inquire learning atau expository learning (Bery K. Bayer, 1971), yang menuntut belajar aktif atau belajar pasif. Dalam berbagai teori belajar banyak kita temukan prinsip-prinsip seperti : meaningful learning, rote learning, readiness, enforcement, motivation, dan sebagainya; yang semuanya bertalian erat dengan pandangan mengenai “siapakah anak itu?” apakah anak dipandang sebagai manusia pasif yang reaktif, atau sebagai manusia aktif atau sebagai manusia interaktif, pandangan tersebut terkenal dengan pendekatan active-passive approach (M.B. Bigger and Maurice P. Hunt, 1969).
Jika kriteria-kriteria kurikulum telah terumuskan dan kita gunakan untuk menilai kurikulum maka kiranya akan lebih cepat, karena kriteria itu memuat tentang perincian hal-hal yang perlu dinilai dan sekaligus bagaimana cara menilainya. Uraian yang singkat dan jelas lebih memudahkan seorang evaluator kurikulum melakukan tugasnya. Dalam konteks ini kita perlu berhati-hati, sebab dalam menilai kurikulum pendidikan guru, kita tidak cukup menilai setiap komponen secara terlepas-lepas, seolah-olah antara satu komponen dengan komponen lainnya tidak ada hubungannya. Para penilai kurikulum sudah tentu harus menyadari, bahwa penilaian kurikulum dilakukan baik terhadap unsur-unsurnya maupun terhadap keseluruhannya dan hubungan unsur-unsur oleh kalangan pendidikan yang menggunakan pendekatan sistem sebagaimana dikemukakan berikut ini :

These four evaluations strategies can be summarized as follows :
  1. Need and feasibility evaluation consists of defining the environment where change is to accur, the unment needs, problem underlyng those need, and opportunities for change.
  2. Input evaluation consits of identifying and assessing relevant capabilities, strategies which may be appropriate for achieving specific objectives.
  3. Process evaluation consists for detecting or predicting defects in the procedural design or its implementastion during the implementation stages.
  4. Product evaluatin consists of  determining the effectiveness of the project after ithas run full cycle by measuring and interpreting outcome as they are related to need and feasibility and process.
(G.G. Tankard, 1974)

Aspek lain yang perlu juga dipertanyakan ialah apa peranan guru dalam hubungannya dengan pembinaan kurikulum atau dalam hubungannya dengan pembuatan kurikulum pendidikan guru. Dengan asumsi bahwa guru (lembaga pendidikan guru) bertugas melaksanakan pengajaran yang sebaik-baiknya, maka dalam pada itu guru juga bertanggung jawab melaksanakan, membina, dan mengembangkan kurikulum sekolahnya. Guru yang baik antara lain harus mampu membuat program belajar mengajar yang baik serta menilai dan melakukan pengayaan terhadap materi kurikulum yang telah digariskan. Diasumsikan bahwa guru yang  baik adalah guru yang mampu menciptakan pengajaran yang baik. Pengajaran yang baik ialah pengajaran yang berhasil melalui proses pengajaran yang efektif. Kendatipun banyak teori yang mengemukakan tentang “guru yang baik” yang barangkali pula mempunyai sudut pandangan sendiri-sendiri, namun tidak ada salahnya kita ungkapkan pandangan James Raths et al. 1967 tentang masalah tersebut. Mereka mengemukakan bahwa “guru yang baik” adalah guru yang mampu melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut :

1.      Explaining, informing, showing how.
2.      Initiating, directing, administrating.
3.      Unifying the group.
4.      Giving security.
5.      clarifying attitude beliefs, problems.
6.      diagnosing learning problems.
7.      making curriculum materials.
8.      evaluating, recording, reporting.
9.      enriching community activities.
10.  organizing and arranging classroom.
11.  participating in school activities.
12.  participating in professional and civil life.


Kendatipun seluruh fungsi tersebut bertalian erat dengan pelaksanaan dan pengembangan kurikulum, namun sesuai dengan fungsi ketujuh, maka setiap guru harus mampu melaksanakan pengayaan terhadap materi kurikulum sesuai dengan masyarakat setempat dan kebutuhan belajar siswa dalam kelas bersangkutan.

Sumber:
Aika, Aruna. 2016. Pendidikan di Indonesia. Gresik: AikaBuku. 

0 komentar